Macam dan Perbedaan SIM Kendaraan
Pengendara sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, seiring keluarnya Peraturan Nomor 60 Tahun 2016.
Aturan kategori SIM untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga itu saat ini masih dalam proses melengkapi sarana dan prasarana. Diharapkan sudah bisa diaplikasikan mulai pertengahan tahun ini.
Kategori SIM sepeda motor yang akan terbagi dalam tiga, yakni C, C1, dan C2 direspons positif para pengguna motor besar.
Para pemohon SIM C1 dan C2, tutur dia, akan mendapatkan pelatihan-pelatihan keselamatan berkendara. Untuk mekanisme pembuatan SIM secara umum sama. Tarif pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp 100 ribu.
Kategori SIM pengendara Sepeda Motor:
- SIM C : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250 cc
- SIM C1 : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250-500 cc
- SIM C2 : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 500 cc ke atas.
Sementara penggolongan SIM berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
- Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
- Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
Penggolongan SIM jelas diatur di dalam UU Lalu Lintas No 22/2009 pasal 80 mengenai “Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi”.
Pasal ini mengatur 5 golongan SIM:
A (kapasitas >= 3.5 ton),
B I (kapasitas >= 3.5 ton),
B II (kendaraan berat, penarik dll),
C (kendaraan roda dua),
D (kendaraan khusus penyandang cacat).
Aturan kategori SIM untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga itu saat ini masih dalam proses melengkapi sarana dan prasarana. Diharapkan sudah bisa diaplikasikan mulai pertengahan tahun ini.
Kategori SIM sepeda motor yang akan terbagi dalam tiga, yakni C, C1, dan C2 direspons positif para pengguna motor besar.
Para pemohon SIM C1 dan C2, tutur dia, akan mendapatkan pelatihan-pelatihan keselamatan berkendara. Untuk mekanisme pembuatan SIM secara umum sama. Tarif pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp 100 ribu.
Kategori SIM pengendara Sepeda Motor:
- SIM C : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250 cc
- SIM C1 : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250-500 cc
- SIM C2 : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 500 cc ke atas.
Sementara penggolongan SIM berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
- Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
- Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
Penggolongan SIM jelas diatur di dalam UU Lalu Lintas No 22/2009 pasal 80 mengenai “Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi”.
Pasal ini mengatur 5 golongan SIM:
A (kapasitas >= 3.5 ton),
B I (kapasitas >= 3.5 ton),
B II (kendaraan berat, penarik dll),
C (kendaraan roda dua),
D (kendaraan khusus penyandang cacat).
No comments
Post a Comment