Cara Mengetahui Kartu Prabayar Sudah Berhasil Registrasi atau Belum
Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar berakhir hari ini, 28 Februari 2018. Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) diimbau tak menunda hingga detik-detik terakhir. Hal ini dilakukan untuk mencegah eror pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat. Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, aplikasi setiap operator, atau datang langsung ke gerai resmi setiap operator. Nomor Anda akan diblokir secara bertahap jika tak juga registrasi hingga 28 Februari 2018. Mulanya beberapa fungsi nomor seluler tak berfungsi, lama-lama bakal diblokir sepenuhnya. Lantas, bagaimana cara mengetahui kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?
Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil. Ciri kedua, nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala. Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi. Ciri ketiga, nomor Anda sudah diverifikasi terdaftar oleh operator. Untuk mengeceknya, setiap operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS. Pengguna Telkomsel (Simpati dan Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengecek nomornya sudah teregistrasi atau belum menggunakan fitur cek operator melalui tautan ini. Jika belum teregistrasi atau gagal Jika tak berhasil registrasi, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan, misalnya salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda. Anda bisa langsung datang ke gerai setiap operator untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan. (Kompas)
Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil. Ciri kedua, nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala. Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi. Ciri ketiga, nomor Anda sudah diverifikasi terdaftar oleh operator. Untuk mengeceknya, setiap operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS. Pengguna Telkomsel (Simpati dan Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengecek nomornya sudah teregistrasi atau belum menggunakan fitur cek operator melalui tautan ini. Jika belum teregistrasi atau gagal Jika tak berhasil registrasi, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan, misalnya salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda. Anda bisa langsung datang ke gerai setiap operator untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan. (Kompas)
No comments
Post a Comment